Wacana amandemen UUD 1945 soal usul perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tak perlu ditanggapi dengan serius, sebab, perpanjangan masa jabatan bukanlah persoalan yang mudah
Partai Demokrat (PD) menolak wacana masa jabatan presiden 3 periode. Demokrat merasa masa jabatan presiden lebih dari 2 periode akan memunculkan anggapan penyalahgunaan kewenangan.
Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia.
Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan wacana pengusulan Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden 3 periode bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengapresiasi dan mendukung penuh sikap Presiden Jokowi yang tegas menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan.
Keinginan agar Jokowi 3 periode sebenarnya bisa terwujud dan memiliki legalitas, tanpa harus melakukan amandemen UUD 45 dan merevisi UU Pemilu. Cukup Jokowi maju di Pemilu 2024 sebagai Cawapres, maka keinginan agar Jokowi 3 periode bisa terwujud.
Pak Jokowi jelas dan sangat jelas tidak punya kewenangan apapun untuk mengubah jabatan Presiden menjadi 3 periode, karena sudah jelas yang punya kewenangan untuk membuat jabatan Presiden menjadi tiga periode hanya MPR, yaitu lembaga Legislatif.
Bahwa usaha 3 periode/perpanjangan jabatan berasal dari presiden Jokowi. Usaha tsb ditolak PDIP yg kemudian bikin Jokowi cawe2 di MK agar Gibran jadi cawapres Prabowo. Jelas sudah bahwa Jokowi punya bakat jadi Tiran, bukan negarawan.
Saya bertemu menteri tersebut, dan dikonfirmasi bahwa sikap-sikap ketua umum partai, beberapa partai, yang menyuarakan itu [perpanjangan jabatan presiden 3 periode], saat itu dikatakan ya sebagai permintaan Pak Lurah. Kami mendengar itu.